MOJOKERTO : Perempuan berinisial, DR (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diangkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Mantan karyawan outsourcing PT Ajinomoto ini menipu puluhan korban senilai Rp3 miliar. Modusnya, pelaku mengadakan rekrutmen palsu di bekas perusahaannya.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan DR datang memenuhi panggilan polisi pada Rabu 9 Februari 2022. Kemudian, DR menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik mengantongi dua alat bukti. Kemudian DR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Umam.
Baca juga : Disparbud Lamongan Larang Perahu Beroperasi di Waduk Gondang
Sebelumnya, mantan pegawai outsourcing PT Ajinomoto Indonesia, DR (30) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto pada, Jumat 14 Januari 2022 lalu. Perempuan asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan terkait dugaan penipuan rekrutmen palsu di bekas perusahaannya.
Sejak tahun 2020, sudah ada 90 orang korban. Pelaku berhasil mengelabuhi korbannya dengan modus bisa memasukkan ke perusahan yang memproduksi berbagai bumbu penyedap masakan tersebut. Dari 90 orang korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp3 miliar.
(ADI)