SURABAYA: Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan edaran larangan mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya ldulfitri 1443 Hijriah.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, 3 April 2022.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, lanjut Eri, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI-Polri.
BACA: Sudah Antre Berdesakan, Minyak Goreng Murah Tidak Datang
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya/tarawih)," ujarnya,
(TOM)