LAMONGAN : Kejari Lamongan terus mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU). Usai memangil 2 pejabat Pemrov Jatim, penyidik segara memanggil pokmas yang memperoleh dana hibah tersebut. Dua pejabat Pemprov itu ialah kuasa Bendaraha Umum Daerah Bagus Djulig Wijono dan Kepala Biro Hukum, Lilik Pudjiastuti.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto SH, MH membenarkan, kejaksaan telah melakukan penyelidikan dengan memanggil 2 orang tersebut pada Kamis 3 Februari 2022 mengenai hibah kepada 229 Pokmas Lamongan senilai Rp65,4 miliar.
“Selanjutnya kami akan memintai keterangan pokmas yang memperoleh anggaran tersegut,” ujar Condro, Jumat 4 Februari 2022.
Seperti diketahui, jika dari hasil temuan yang dilakukan BPK Jatim sebelumnya, diketahui muncul permasalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 40.919.350.000,. Permasalahan tersebut yakni, adanya ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal.
Diketahui, belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 pokmas tidak dilaksanakan sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). Namun secara rinci, terdapat 264 pokmas penerima bantuan lampu PJU pada Dinas Perhubungan (Dishub), yang berlokasi di 8 Kabupaten, serta pelaksanaan program kerja Forum LLAJ di Surabaya, dengan total keseluruhan senilai kurang lebih Rp 75 miliar.
Baca Juga : Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Diperiksa Kejaksaan Lamongan
Meliputi 229 pokmas di Kabupaten Lamongan Rp 65 miliar, 1 Pokmas di Lumajang Rp 150 juta, 18 pokmas di Gresik senilai Rp 6,4 miliar, 11 pokmas di Jember Rp 1,5 miliar. Lalu 1 pokmas di Magetan dan Pacitan yang masing-masing senilai Rp 100 juta. Kemudian 1 pokmas di Kabupaten Tuban Rp 400 juta, 1 pokmas di Ponorogo senilai Rp 170 juta, serta forum LLAJ Surabaya senilai Rp 850 juta.
Berdasarkan hasil LPJ hibah pengadaan dan pemasangan lampu penerangan secara uji petik ditemukan bahwa proses verifikasi atas proposal bantuan hibah ini tidak optimal. Pada pelaksanaannya, verifikasi proposal pengajuan hibah uang untuk LPJU tersebut dilakukan oleh Dishub. Namun, proposal yang tak memenuhi kelengkapan administrasi ini tetap masuk pada surat rekomendasi.
Kala itu, Kepala Bidang Pengendalian Tranportasi dan Multi Moda (PTMM) menunjuk personil yakni MF untuk melakukan verifikasi proposal yang sudah masuk dan dilaksanakan dalam tempo kurang lebih hanya dua bulan. Namun, hasil verifikasi proposal tersebut tidak disampaikan dan dikomunikasikan kepada pokmas, hanya dilaporkan kepada Kabid PTMM.
Selain itu, hasil verifikasi tersebut tidak mengacu pada Pergub nomor 134 tahun 2018 tentang checklist verifikasi. Hal itu lantaran tidak adanya bukti dokumen checklist dan tak adanya berita acara (BA) yang didokumentasikan dan ditandangani secara formal. Sehingga ada sejumlah proposal yang tidak lengkap.
Dalam keberjalanannya, verifikasi seluruh proposal dari Bidang PTMM ke Bidang Lalu Lintas, pada Januari 2020, dengan verifikator baru yakni IJ. Selanjutnya, diketahui memang proposal tersebut belum lengkap, yakni tak ada lembar pengesahan, SK, pembentukan pokmas, dan pernyataan kesanggupan.
(ADI)