SURABAYA : PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya masih mewajibkan seluruh calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan bukti pemeriksaan antigen atau PCR. Padahal, aturan tersebut sebelumnya sudah dihapuskan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, Daop 8 Surabaya masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
“Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Luqman Arif, Selasa 8 Maret 2022.
Baca juga : Lagi, Jatim Dapat Pasokan 4.000 Ton Minyak Goreng Curah
Dalam SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 disebutkan, pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," kata Luqman.
(ADI)