JEMBER : Pimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan tersangka. Hasan harus menjalani proses hukum pasca ritual maut yang menewaskan 11 pengikutnya di Pantai Payangan. Nur Hasan merupakan inisiator yang sekaligus mengajak jamaah untuk melakukan ritual di pantai selatan itu.
“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu 16 Februari 2022.
Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul. Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.
Baca juga : Suami Selingkuh, TKW Ponorogo Bongkar Rumah
“Bahkan juru kunci Pantai Payangan juga sempat mengingatkan agar tidak melakukan ritual, menyusul cuaca tidak bersahabat, namun Nur Hasan tetap melakukannya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, berikut dua mobil masing-masing elf dan minubus yang digunakan sebagai alat transportasi menuju Pantai Payangan Jember. Kapolres menandaskan, atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.
(ADI)