JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status beberapa daerah dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Total, ada sebanyak 67 kabupaten/kota yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 telah turun ke level 3.
"Level 3 dari 59 kabupaten/kota (di Jawa Bali) menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten jadi 10 kabupaten/kota," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
BACA: Resmi, Polri Keluarkan Izin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
Jokowi menjelaskan penurun level PPKM tersebut didasari atas kinerja daerah menangani covid-19 dengan baik. Hal ini terlihat dari angka kasus konfirmasi positif, angka kesembuhan, hingga kapasitas keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
"Angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dari angka kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir, hal ini berkontribusi pada keterisian tempat tidur," tutur Jokowi.
Berikut daftar 67 kabupaten kota di Jawa Bali yang masuk PPKM level 3 (17 di Jatim):
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Blora.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(TOM)