Pungli Ratusan Juta, 3 Oknum Jaksa di Madiun Dicopot

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023.

Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023.

"Teman-teman sudah lihat ada pemeriksaan, terkait klarifikasi, hasilnya biar Kejagung yang mengumumkan," ujar Kepala Kejari Madiun, Andi Irfan Syafruddin, Kamis 25 Mei 2023.

baca juga : Diduga Gadaikan Mobil Warga, Oknum Anggota Polres Blitar Ditahan

Dia mengatakan, saat ini ketiganya ditarik ke Kejati Jatim. "Yang bersangkutan dilakukan penarikan di kejaksaan tinggi," ujar Irfan.

Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan Tim Satgas Kejagung telah memeriksa para kasi di Kejari Madiun. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan adanya pungli.


(ADI)