PASURUAN : Yudianto (28), seorang karyawan 'bank titil' mengalami luka parah usai dihajar pasangan suami istri saat menagih utang di sebuah rumah kontrakan di Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pasutri bernama Didik Wahyono (54) dan Kholifah Wisan (54), warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, itu jadi buron polisi.
"Korban datang menagih utang. Lalu kedua pelaku marah dan memukul korban dengan palu. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Bagil," jelas Kapolsek Sukorejo, Polres Pasuruan, AKP Sukiyanto, Kamis 20 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan korban yang merupakan warga Kabupaten Situbondo ini bertugas menagih cicilan utang sebesar Rp65 ribu dibayar seminggu sekali. Total uang diutang pelaku sebesar Rp500 ribu.
Tidak ada suasana canggung sebelum pemukulan terjadi pada pukul 14.15 WIB itu. Korban dan pelaku Didik Wahyono pun sempat mengobrol santai sambil meminum teh buatan pelaku Kholifah Wisan. "Saat korban akan minum teh, Kholifah Wisan tiba-tiba memukul korban dari belakang dengan palu kecil hingga korban terjatuh," lanjutnya.
Baca Juga : Korban Investasi Bodong Asal Mojokerto dan Gresik Ramai Melapor
Di sisi lain, pelaku Didik Wahono juga langsung menghajar korban yang sudah tersungkur berlumuran darah hingga bertambah babak belur. Korban yang merasa nyawanya terancam pun langsung berteriak minta tolong dan berlari keluar dari rumah kontrakan pelaku.
Akibat parahnya luka, korban pun tidak sanggup berdiri dan kemudian tergeletak di pinggir jalan. Beberapa menit setelahnya, warga yang mengetahui korban tergeletak di pinggir jalan langsung mengevakuasi ke Puskesmas Sukorejo.
"Setelah melakukan pemukulan, kedua pelaku beserta anaknya yang berusia sekitar 1 tahun keluar rumah dari pintu belakang," pungkasnya.
Dari perkara ini polisi mengamankan barang bukti palu yang digunakan memukul kepala korban, sebilah kayu panjangya 40 sentimeter, pipa besi ukuran 1/2 dim dan selembar kertas nota tagihan.
(ADI)