"Undangan Khusus" Humas Polrestabes Surabaya Disoal, Halangi Tugas Wartawan?

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih (Foto / Istimewa) Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih (Foto / Istimewa)
SURABAYA : Undangan khusus Humas Polrestabes Surabaya untuk meliput hasil ungkap Satrenarkoba Polrestabes Surabaya disoal. Sebab undangan peliputan itu dikususkan hanya bagi kelompok kerja (Pokja) Polrestabes. Padahal banyak media yang tak masuk dalam lingkungan pokja tersebut.  

Informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan WhatsApp. Pesan itu bertuliskan "Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba , trimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan "Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA"

Kalimat "KHUSUS POKJA (off the record)" itu disoal olah sejumlah media yang hendak meliput hasil ungkap tersebut. Mereka menilai apa yang dilakukan humas tersebut tak etis dan diduga salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini terbuka untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan.

"Seharusnya humas bisa lebih bijak dalam hal ini, seharunya humas menaungi semua media. Bukan pilih-pilih," ungkap salah satu wartawan.

Baca Juga : Lolos Pemeriksaan di Bandara, Dua Kurir Simpan Sabu 1 Kg di Paha

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut. Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.  

"Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, saya bagi jamnya agar biar tak terlalu berdesakan. Bukan hanya untuk pokja saja," terangnya.

Daniel pun menyayangkan adanya miss komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Dia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.

"Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya," tegasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf atas tersebarnya undangan khusus tersebut. "Kalau itu dipersoalkan saya minta maaf. Tetapi itu sudah saya klarifikasi. Saya tegaskan tak ada pembatasan peliputan," katanya.

Dia pun mempersilahkan media datang meliput hasil ungkap narkoba tersebut. "Silahkan datang, rilisnya ditunda. Besok rilis dengan bapak Kapolrestabes," tandasnya.  

Untuk diketahui, upaya yang dilakukan humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


(ADI)

Berita Terkait