Dimaafkan Korban, Kejari Tanjung Perak Ajukan RJ 3 Tersangka Pencurian

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan permohonan Restoratif Justice (RJ) pada tiga tersangka perkara pencurian. Mereka adalah Hoffa, Rasma, dan Sutrisman. Mereka di RJ lantaran dalam perkara ini korban sudah memaafkan.

"Semua korbannya sudah memaafkan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami melakukan RJ ketiganya," beber Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Selasa 16 Mei 2023.

Dengan di-RJ-nya ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

baca juga : Pendampingan Dihapus, Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Tunda Pelunasan

"Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan," ucap Jemmy.

Dari data yang ada ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian. Salah satu tersangka Hoffa mengambil HP. Nantinya dalam proses RJ, pelaku siap mengganti kerugian yang dialami korban.

Selain Hoffa, Rasma juga melakukan kasus yang sama. Dia nekat mencuri HP lantaran dirinya telah menunggak uang sekolah anaknya selama 3 bulan. Sedangkan, Sutrisman nekat mencuri 2 tabung gas 3 kilogram lantaran tuntutan ekonomi. Dengan dilakukan RJ ini maka ketiga tersangka bisa langsung menghirup udara bebas.

"Semua korban telah memaafkan dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak kriminal. Namun jika pelaku melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku dan pelaku akan menjadi hukuman pidana," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait