MALANG : Pria yang membobol warung steak rumah kosong di Malang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diamankan usai aksinya di Jalan Simpang Wilis Indah, Gadingkasri, Kota Malang itu viral di media sosial. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga aksi tersangka dilakukan saat warung dalam kondisi kosong lantaran ditinggal mudik pemiliknya.
"Tempat tersebut merupakan tempat yang ditinggal oleh penghuninya pada saat mudik lebaran, sehingga Alhamdulillah Polsek Klojen dan jangka waktu kurang lebih satu minggu sudah bisa mengungkap perkara tersebut," ucap Bayu Febrianto Prayoga, Kamis 27 April 2023.
Bayu menambahkan, pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman kamera CCTV yang telah beredar di media sosial. Di mana dari aksi tersebut pelaku menggondol satu buah handphone merk iPhone 6 dan uang senilai Rp3,2 juta dari brankas kasir. "Aksi itu viral di beberapa media sosial Malang Kota, di mana di salah satu kafe terjadi kasus pencurian," tuturnya.
baca juga : Oknum BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammdiyah, Ormas Jombang : Tindak Tegas!
Sementara itu Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV yang terpasang pelaku mengarah ke pria berinisial LM (33). Diketahui warga Kota Probolinggo diamankan saat akan beraksi kembali di tempat berikutnya.
"Dan Alhamdulillah pada hari Selasa 25 April 2023 yang lalu kita bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberataan ini," kata Syabain Rahmad.
Saat diperiksa, Bain menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pisau daging untuk mencongkel brankas kasir tempat uang Rp 3,2 juta tersimpan. Selain menggasak uang, pelaku juga berhasil menggasak satu buah handphone merk iPhone 6, yang digunakan sendiri oleh pelaku.
"Jadi handphone tidak diperjualbelikan tetapi dipegang yang bersangkutan. Kemudian ada sisa dari uang, juga ada pisau daging, ini adalah alat untuk mencongkel dari brankas yang ada di depan. Di dalam brankas terdapat uang sebesar 3,2 juta," katanya.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV yang terpasang di gudang warung Cow-cow Steak, tas yang digunakan pelaku beraksi, termasuk sisa uang yang dicuri dan sebuah handphone iPhone 6. Pelaku sendiri diamankan di Mapolsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena merasa kurang enak badan, untuk mengantisipasi kenaikan covid-19. Sehingga nanti yang bersangkutan dipastikan sehat dan kita dapat melaksanakan pemeriksaan intensif lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjarapenjara.
(ADI)