NGAWI : Seorang pemuda yang menjadi tahanan menikah di Polres Ngawi. Pemuda berinisial NW (20) warga Desa Gandong Kecamatan Bringin Ngawi itu menikah dengan RDN (19) di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan dengan penjagaan ketat itu dihadiri Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto dan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono serta anggotanya.
Haryanto mengatakan bahwa kegiatan pernikahan tahanan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak itu merupakan hak warga negara dan sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri.
“Sesuai petunjuk Kapolres, meski status yang bersangkutan saudara NW masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polres Ngawi, namun hak-haknya sebagai WNI tetap diberikan. Sudah sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, maka akad nikah tetap dijalankan,” tutur Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto.
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan RDN, sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilakukan di masjid Polres Ngawi. Dalam pernikahan itu, NW memberikan mahar seperangkat alat sholat dan uang senilai Rp 200.000.
baca juga : Viral Polisi Duel dengan 2 Pencuri Motor di Alun-Alun Probolinggo
“Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama oleh kedua mempelai ya. Tapi, pada pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya,” lanjut Haryanto.
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan proses pernikahan digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat.
Namun begitu, suasana menjadi haru usai NW selesai mengucap ijab qabul dan dinyatakan sah sebagai pasutri. NW lantas memeluk istrinya sembari tertunduk, menyesali perbuatannya. Perasaannya campur aduk, antara menyesal, sedih, campur dengan kebahagiaan
“Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang menurut saya sakral,” ungkapnya.
Sebagai informasi karena perbuatannya, NW disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
(ADI)