Dukun Pengganda Uang di Gresik Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Dukun palsu Yanto saat ditangkap Polres Gresik beberapa waktu lalu (Foto / Istimewa) Dukun palsu Yanto saat ditangkap Polres Gresik beberapa waktu lalu (Foto / Istimewa)

GRESIK : Terdakwa Mohamad Yanto (51) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang palsu dituntut 3,6 tahun penjara saat menjalani sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu 31 Mei 2023. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Terdakwa Yanto diduga terbukti melakukan perkara tindak pidana penipuan.

“Secara sah dan terbukti terdakwa dijerat di dalam pasal 378 Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya saat membacakan tuntutan.

Ia menambahkan, dari hasil barang bukti yang telah disita, Terdakwa secara sah menipu para korban dengan memberi uang mainan pecahan yang diletakkan di dalam kardus. Mulai dari 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000. Serta 7 pack dupa, 1 kotak kayu berisi jenglot, berbagai kartu ATM, dan satu buah penyerahan kuitansi senilai Rp 450 ribu.

Seperti diberitakan, sebelum terdakwa Mohamad Yanto menjalani sidang. Dukun palsu itu bertempat tinggal di rumah kontrakan di Menganti, Gresik. Pada bulan Juli 2019 terdakwa berangkat ke Pulau Kalimantan untuk bekerja. Sesampainya di sana, terdakwa tidak hanya bekerja tetapi juga belajar cara penggandaan uang dengan jenglot hingga akhirnya terdakwa kembali ke Gresik pada Agustus 2019.

baca juga : Tipu Penjual Pulsa, Pemuda di Surabaya Nyaris Dimassa

Selama di Gresik, tempat tinggal terdakwa berpindah-pindah dan bekerja sebagai tukang pijat. Akibat desakan ekonomi akhirnya pada bulan Februari 2022 muncul niat terdakwa untuk mempraktekkan penggandaan uang yang telah dipelajari sebelumnya dengan cara di depan rumah diberi tulisan pijat tradisional.

Profesi pijat tradisional itu, hanya kamuflase terdakwa untuk menggaet para korban. Saat datang dimintai uang dengan janji akan dilipatgandakan. Seperti yang dialami oleh korban H. Purwo Santoso yang menyerahkan uang sebesar Rp95 juta, dan dijanjikan mendapatkan sebesar Rp1,9 miliar ternyata uang palsu atau mainan.


(ADI)

Berita Terkait