94 Tempat Usaha di Kota Malang Langgar PPKM Darurat, 7 Ditutup!

 Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penegakan disiplin bersama TNI-Polri di hari ke-5 pelaksanaan PPKM  Darurat/istimewa. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penegakan disiplin bersama TNI-Polri di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat/istimewa.

MALANG: Sebanyak 94 tempat usaha di Kota Malang, Jawa Timur, ditindak setelah melanggar aturan operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Kepala Seksi Operasi, dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, Selasa 13 Juli 2021.

Dari 94 tempat usaha yang ditindak, tujuh tempat usaha disegel dan 41 tempat usaha dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) teguran tertulis. Sedangkan, 46 tempat usaha lainnya diminta membuat surat pernyataan.

BACA: Pasien IGD RSUD Waluyojati Probolinggo Mulai Dibatasi

Tempat usaha melanggar aturan operasional selama masa PPKM Darurat tersebut diantaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang.

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.

Anton -sapaan akrabnya- menjelaskan, ada beberapa tahapan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Untuk pelanggaran pertama kali, tempat usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Kedua, jika tempat usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika tempat usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila tetap masih membandel, langsung ditutup atau dicabut izinnya," tegasnya.

Pengawasan ketat terhadap tempat usaha ini bakal dilakukan selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut, merupakan salah satu langkah untuk menurunkan penambahan kasus covid-19.

"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," bebernya.

 


(TOM)

Berita Terkait