Pesta Oknum Kades Banyuwangi di Tengah PPKM Darurat, Kapolres : Kontradiktif dengan Instruksi Mendagri

 Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu (Foto / Ist) Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu (Foto / Ist)

BANYUWANGI : Polresta Banyuwangi tengah mendalami penyelidikan mengenai adanya kegiatan hajatan pernikahan di Balai Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan oleh oknum pelaku hajatan tersebut. Hajatan itu dinilai kontra dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena dalam revisi instruksi Mendagri 19/2021, menyatakan hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.

“Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat. Namun, aturan itu telah direvisi,” jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Senin 12 Juli 2021.

Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

BACA JUGA : Waduh, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

“Harus dipahami juga, aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Juli. Sementara hajatan kepala desa juga tanggal 10 Juli. Meski demikian kami akan tetap lakukan penyelidikan, dari situlah nanti bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Nasrun.

Sebelumnya viral di media sosial kepala desa Temuguruh Banyuwangi menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya saat PPKM Darurat. Resepsi digelar di balai desa setempat.


(ADI)

Berita Terkait