TULUNGAGUNG : Seluruh penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol Kota Tulungagung dan juga kota kecamatan dimatikan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin malam 5 Juni 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, pemadaman PJU juga dibarengi dengan kegiatan patroli gabungan oleh Satpol PP bersama unsur TNI/Polri. Proses pamadaman dilakukan selama 2 jam.
"Mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, lampu PJU di Tulungagung dimatikan," katanya.
Seluruh toko modern, pertokoan, pujasera, hingga kafe dan warung-warung jalanan diminta tutup. Jika masih ada yang berdagang, pembeli makanan tidak boleh makan di tempat alias harus dibawa pulang.
BACA JUGA : Bupati Bojonegoro Positif Covid-19
Kondisi ini membuat jalanan di jalan-jalan protokol sepi dari kendaraan. Warga lebih banyak beraktivitas di rumah-masing alih-alih melakikan kebiasaan kuliner malam hari.
"Selain alasan keamanan, waktu dua jam ini kami rasa efektif untuk mengurangi mobilitas dan pergerakan masyarakat," kata Galih.
Namun sebenarnya pemadaman lampu PJU dilakukan tidak di semua ruas jalan. Ada beberapa jalan protokol yang bakal digelapkan, seperti Jalan Diponegoro, Ahmad Yani, Kapten Kasihin, Antasari, Wahidin Sudiro Husodo, seputar alun-alun dan beberapa ruas jalan lainya.
Saat ini angka kasus covid-19 di Tulungagung per 5 Juli 2021 tercatat berjumlah 3.621 orang. Sebanyak 3.312 orang di antaranya sembuh, 223 masih dirawat di RS rujukan covid-19 di RSUD dr Iskak Tulungagung, RS Bhayangkara dan RS Darurat covid-19, 15 orang isolasi mandiri dan 71 meninggal.
Rata-rata kasus harian di daerah ini juga menunjukkan tren meningkat, dari sebelumnya berkisar antara 5-10 kasus menjadi 10-30 orang per hari. Selain masalah ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan, masih tingginya mobilitas warga disinyalir sebagai penyebab terus meningkatnya kasus harian di daerah ini.
(ADI)