JAKARTA: Korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman RI. Tindakan itu dilakukan setelah laporan yang dilayangkan ditolak Bareskrim Polri pada Senin, 21 November 2022.
"Itu terkait dengan kejadian dua minggu yang lalu, waktu kita ke Mabes Polri, khususnya ke Bareskrim, jadi kita kan ke Bareskrim mulai hari Jumat sampai berlanjut ke hari Sabtu dan Senin," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Dia memandang penyidik Bareskrim Polri telah memberikan suatu pelayanan yang berlarut-larut dan berbelit-belit. Dia meyakini hal itu termasuk perbuatan malaadministrasi.
"Kita lapor mulai hari Jumat, sudah disarankan prosedur, kita tunggu sampai sore, tidak ada jawaban, belum ada kejelasan. Kita follow up hari Sabtu-nya, disampaikan petugas tidak ada yang jaga. Diminta lanjut ke hari Senin, saya kira Senin tinggal terbit laporan polisi saja, ternyata kita ngulang lagi proses seperti hari Jumat," jelas Anjar.
Setelah menunggu empat jam, kata dia, penyidik Bareskrim Polri hanya menerima soal pasal-pasal perlindungan anak. Menurut dia, alasan tidak menerima laporannya mengada-ada.
BACA: Liga 1 Berlanjut: Madura United Remuk, PSM Puncaki Klasemen
Dia membandingkan laporan yang dilayangkan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Laporan itu langsung diterima Divisi Propam Polri. Hal itu guna melakukan pendalaman bila ada tindak pidana. Namun, kasus akan dihentikan bila tidak ada peristiwa pidana.
"Sama persis kayak di Propam, ini buktinya kita bisa di Propam satu hari selesai proses pelaporannya. Kenapa kita di Bareskrim sampai berhari-hari kan begitu, nah itu yang kita adukan intinya itu tentang pelayanan publiknya," tutur Anjar.
Pihak yang dilaporkan ke Ombudsman adalah anggota Bareskrim Polri secara keseluruhan. Sebab, korban bertemu petugas piket konsul saat berita acara pemeriksaan (BAP). Piket konsul itu adalah tim gabungan dari unsur Bareskrim, di luar Bareskrim, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik), petugas SPKT, Divisi Hukum, dosen PTIK, dan dosen luar Polri.
Sebelumnya, 50 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.
Korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan audiensi dengan Bareskrim Polri dari pagi hingga malam pada Senin, 21 November 2022 terkait tindak lanjut laporan yang dilayangkan tersebut. Hasilnya, Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan tersebut.
"Bareskrim berkata belum bisa menerima laporan disampaikan ke teman-teman korban kanjuruhan, dengan alasan karena telah ada laporan-laporan sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal (Senjen) Federasi KontraS, Andy Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.
Tragedi Kanjuruhan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.
Korban menggunakan pasal berbeda dalam laporan ini dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Pihaknya menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.
Kemudian, dalam laporan ini, pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu, yakni mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman dan Security Steward, Suko Sutrisno.
(TOM)