KLHK Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Madiun Melalui "FPV"

Kegiatan ekspose dan lokakarya peningkatan kapasitas perhutanan sosial bagi pengambil kebijakan perhutanan sosial di Madiun, Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Istimewa Kegiatan ekspose dan lokakarya peningkatan kapasitas perhutanan sosial bagi pengambil kebijakan perhutanan sosial di Madiun, Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Istimewa

Madiun: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kebijakan ini dituangkan lewat program Forest Programme V: Social Forestry Support Programme atau FPV.

Koordinator Nasional FPV KLHK, Desy Ekawati, menyatakan bahwa Forest Programme V adalah hasil kerja sama antara pemerintah Jerman dan Indonesia, bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan serta memberdayakan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan sosial.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara KLHK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang bertujuan untuk mempercepat kegiatan perhutanan sosial yang sudah dilakukan di Kabupaten Madiun dan mengembangkan usaha masyarakat berbasis hutan," ujar Desy dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juli 2024.

Desy menambahkan bahwa Kabupaten Madiun adalah salah satu daerah di Pulau Jawa yang menjadi target implementasi FPV selain Kabupaten Garut. Program ini bertujuan untuk mempercepat program perhutanan sosial demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun khususnya, dan untuk memulihkan hutan di wilayah Jawa umumnya.

Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, luas kawasan hutan negara (hutan konservasi, lindung, dan produksi) di Jawa Timur mencapai 1.361.146 hektare atau 28,36 persen dari luas daratan Jawa Timur. Berdasarkan data Kementerian LHK, terdapat SK Perhutanan Sosial sebanyak 426 unit pada 22 kabupaten/kota dengan luasan 202.045 hektare.

Dari 426 kelompok perhutanan sosial (KPS), 34 kelompok (7,98 persen) berada di Kabupaten Madiun dengan luasan 11.168 hektare (5,53 persen) dari total 202.045 hektare. Kelompok itu mencakup 7.181 kepala keluarga (KK).

Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Deden Suhendi, yang juga hadir, menyatakan bahwa FPV adalah program penting untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pengelolaan perhutanan sosial dan melibatkan berbagai pihak.

"Perhutanan sosial merupakan kebijakan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam konteks distribusi pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan secara lestari dalam aspek ekonomi, sosial, dan ekosistem," kata Deden.


(SUR)

Berita Terkait