2.767 Guru Madrasah di Bangkalan Terima Insentif Rp250 ribu/bulan

Dokumen kegiatan salah satu madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (ANTARA/ HO-Kemenag Bangkalan) Dokumen kegiatan salah satu madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (ANTARA/ HO-Kemenag Bangkalan)

Bangkalan: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif kepada ribuan guru madrasah di Bangkalan, Jawa Timur. Insentif untuk guru madrasah belum bersertifikat ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.

"Selain belum bersertifikat, penerima bantuan insentif ini juga bukan termasuk guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Staf Tenaga Kependidikan Kemenag Bangkalan, Nur Rohman, dikutip dari Antara, Kamis, 8 Juli 2024.

Jumlah guru yang menerima bantuan insentif ini mencapai 2.767 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan. Rohman menambahkan, insentif ini diberikan karena honor yang diterima para guru tersebut sangat kecil. 

"Karena itu Kemenag Bangkalan mengajukan kepada Kemenag RI untuk memperhatikan mereka dengan cara memberikan bantuan insentif," katanya.

Berdasarkan data Kemenag Bangkalan, jumlah guru madrasah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bangkalan sekitar 3.000 orang. Namun, penerima bantuan insentif hanya 2.767 orang karena keterbatasan anggaran dan ketidakmampuan beberapa guru untuk memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenag RI.

"Ada 12 poin yang harus dipenuhi bagi guru madrasah penerima bantuan insentif tersebut," tambah Rohman. 

Kriteria tersebut salah satunya ialah guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK. Kemudian, guru harus terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA), belum lulus sertifikasi, berstatus sebagai guru tetap madrasah dan bukan ASN, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Guru juga harus memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag. Selain itu, guru penerima insentif harus belum memasuki usia 60 tahun dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


(SUR)

Berita Terkait