GRESIK : Pernikahan manusia dengan kambing bernama Sri Rahayu di Gresik berujung laporan polisi. Proses pemeriksaan terus berlanjut dengan memeriksa 18 saksi. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, pemeriksaan dilakukan karena kasus tersebut telah menimbulkan keresahan. Selain itu ada empat komponen masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.
"Kita sudah memeriksa tiga orang pengadu. Hari ini rencana kita mau memeriksa 18 orang saksi," ucapnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Dari data yang dihimpun, tiga pengadu berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Warga Cerdas (WC) Gresik, dan Informasi dari Rakyat (IDR). Sedangkan satu pengadu dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik masih belum dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik Abdullah Syafii mengatakan, pihaknya dimintai ketarangan terkait pengaduan yang dilayangkan organisasinya. Di sana, pihaknya juga menyerahkan video yang menjadi dasar atas aduan tersebut.
Baca juga : Suhu di Arab Saudi Capai 50 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Pakai Alas Kaki
"Kami sudah serahkan bukti video terkait pernikahan manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi oleh Kepolisian Gresik," katanya.
Menurut Syafik, seluruh pihak yang terlibat dan hadir di lokasi tersebut bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun. "Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri, Saiful Arif (44) warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik menikah seekor kambing betina. Aksi nyeleneh itu terjadi Minggu, 5 Juni 2022 di Peanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
(ADI)