SURABAYA: Tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ternyata tidak hanya satu perkara. Dalam sidang perdananya terungkap, jika hakim Itong ternyata juga menerima suap dalam perkara lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.
Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama, tiga serangkai, yakni hakim Itong, dengan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro ‘mengurusi’ perkara tersebut dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.
BACA: Rampas HP Guru, Begal Bangkalan DItembak
“RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong),” ujarnya, Selasa (21/6).
Ia menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Lalu, usai uang tersampaikan Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.
Atas penunjukkan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya. Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang Panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.
“Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp1 juta” tegasnya.
Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021 perkara itu pun lalu diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK, disebutkan jika ketiga terdakwa juga terlibat dalam perkara lain. Perkara pembubaran PT SGP ini lah yang menjadi pemicu awal adanya OTT oleh KPK. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp450 juta.
Atas perkara ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(TOM)