Jual Surat Hasil PCR Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap

Tiga tersangka pemalsu surat hasil tes PCR (Foto/Medcom.id/Yona) Tiga tersangka pemalsu surat hasil tes PCR (Foto/Medcom.id/Yona)

JAKARTA : Subdit IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda berinisial MHA, 21; EAD, 22; dan MAIS, 21. Ketiga pemuda itu terlibat kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) test.

"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs, serta orang yang pertama melakukan perubahan atau edit surat keterangan swab atau PCR Bumame Farmasi (BF) palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, yakni PT BF. Perusahaan itu merasa dirugikan karena dicantumkan pada surat hasil PCR test palsu tersebut.

PT BF mengetahui pemalsuan surat hasil PCR test ini dari akun Instagram dokter Tirta. Surat palsu itu digunakan tersangka MAIS bersama dua rekannya saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ke Denpasar, Bali, pada 23 Desember 2020.

"Modusnya, memalsukan surat PCR atas nama PT BF untuk keperluan berangkat naik pesawat sebagai syarat untuk ke Denpasar," ujar Yusri.

Yusri mengatakan saat ini setiap bandara mewajibkan penumpang memiliki surat rapid test antigen covid-19. Pengurusan surat itu minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

"MAIS bersama dua temannya lolos menggunakan surat palsu itu di Terminal 2 Bandara Soetta," ungkap Yusri.

Dia mengatakan motif pemalsuan karena pelaku tak mau menunggu lama. Selain itu, harga tes diklaim mahal, yakni mencapai Rp900 ribu di bandara. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. MHA diringkus di Bandung, Jawa Barat; EAD ditangkap di Jakarta; dan MAIS di Bali. Mereka telah ditahan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara. Terakhir, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dengam ancaman maksimal enam tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait