LAMONGAN : Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur mengeksekusi dana hibah pilkada dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar. Dana eksekusi kejaksaan ini diserahkan ke kas daerah Pemkab Lamongan lantaran kasusnya sudah inkrah.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kajari Lamongan, Agus Setiadi kepada plt Sekda Lamongan, Hery Pranoto.
"Eksekusi uang korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015 ini dilakukan penyidik setelah terdakwa Irwan Setyadi diputus bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya dan dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan pada tanggal 15 juli 2020," terang Agus.
Dengan putusan inkrah ini, maka tidak ada lagi tersangka lain dan perakara ini dinyatakan selesai. Dana hasil korupsi ini dikembalikan ke Pemkab Lamongan agar bisa digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Pemkab Lamongan rencananya akan menggunakan dana hasil sitaan ini untuk keperluan penanggulangan pandemi covid-19 di Kabupaten Lamongan.
(ADI)