Ajukan Kasasi, Terdakwa Mutilasi Malang Justru Divonis Mati

Terdakwa Sugeng saat menjalani sidang perdana di PN Malang (Foto / Metro TV) Terdakwa Sugeng saat menjalani sidang perdana di PN Malang (Foto / Metro TV)
MALANG : Sugeng Santoso terpidana mutilasi di Kota Malang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, terdakwa mengajukan kasasi setelah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA pada 11 September 2020. Dalam surat putusan itu, MA menjatuhkan hukuman mati bagi Sugeng tertanggal 27 Agustus 2020.

"Kami sudah terima putusan dari MA yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati. Sebelumnya, pelaku dituntut seumur hidup, lalu putusan pengadilan 20 tahun. Dia ajukan kasasi lalu MA putus mati," ujar Andi Dharmawangsa.

Kejaksaan saat ini masih menunggu sikap terpidana dan tim penasehat hukum, apakah akan mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, terdakwa memutilasi korban di lantai 2 Pasar Besar Malang yang berlokasi di Jalan Pasar Besar, Kota Malang, awal Ramadan lalu.

Pembunuhan dengan memotong bagian leher korban dilakukan Sugeng sehari setelah berkenalan dengan korban. Sebelumnya, Sugeng berusaha mengajak korban berhubungan badan, tetapi niat itu tak tercapai sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.

Pria asal Jodipan, Kota Malang, itu menggorok leher korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu dengan menggunakan cutter merk Joyko. Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

Bagian tubuh korban tanpa kepala itu, kemudian diseret Sugeng pelan-pelan ke atas sebuah banner. Selanjutnya terdakwa kembali memotong bagian tubuh lain sampai menjadi enam bagian.

 


(ADI)

Berita Terkait