JAKARTA : Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Aturan mengenai konser musik sempat menjadi polemik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam pasal 88C ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
"a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020 yang diterima dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis 24 September 2020.
Dalam pasal 88C ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.
(ADI)