SURABAYA : Polrestabes Surabaya merilis tersangka kasus fetish kain jarik,Gilang Aprillian Nugraha Pratama beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan awal tersangka dijerat pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Gilang dirilis dengan mengenakan baju tahanan, penutup mulut, pelindung wajah dan dalam posisi tangan terborgol. Rilis kasus disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Johnny Eddizon Isir yang ditemani Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudho Wisnu Andhiko.
Dalam kesempatan ini polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan gilang pada setiap aksinya selama ini untuk mengelabui sejumlah korbannya. Adapun sejumlah barang bukti yang ditampilkan berupa kain jarik dan tali.
Berdasarkan penyidikan tahap awal tersangka gilang telah melakulan aksinya mengelabui korbannya selama lima tahun sejak tahun 2015 untuk saat ini tersangka dijerat pasal ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman penyidikan dengan terus menggali keterangan tersangka.
"Kami terus dalami lantaran berdasarkan keterangan tersangka ada 25 orang yang menjadi korban fetish tersebut," terangnya.
(ADI)