Cabuli Anak Tetangga, Kakek Banyuwangi Dipenjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Kakek berinisial P (69) terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap polisi usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Modusnya, korban yang masih kelas 3 SD itu diiming-imingi uang jajan. 

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali. Awalnya, korban sedang asyik bermain dan oleh tersangka dipanggil. Pencabulan ini dilakukan di tempat tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan di balai desa setempat.

"Tersangka lantas mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah," kata dia.

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban. Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

baca juga : Waduh, 4 Siswa SD di Sampang Sengaja Karang Cerita Penculikan Gegara Terlambat Sekolah

"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait