BLITAR : Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar membongkar praktik Korupsi di BUMD BPR Hambangun Artha milik Pemerintah Kabupaten Blitar. Penyidik menetapkan Direktur Utama BPR Hambangun Artha yakni MF sebagai tersangka. Selama dimpimpin tersangka, BPR Hambangun Artha tidak pernah menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tersangka MF menjabat selama 9 tahun. Mulai 2013 hingga 2021. Dalam kurun waktu itu BUMD tersebut tak menghasilkan PAD ke Kabupaten Blitar. Sehingga diduga BUMD itu dijadikan praktik korupsi," kata Kepala Kejari Blitar, Eri Pudjianto Marwanto, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut penyidik, MF terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp6 miliar rupiah. Selama tahun 2013 – 2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.
Oleh terdakwa semua debitur yang tidak layak tersebut disetujui sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. Akibatnya BUMD milik Pemkab Blitar tersebut merugi hingga Rp6,2 miliar.
baca juga : Pembacaan Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini
“Selain itu terjadi juga ditemukan penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit itu. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman,” terangnya
Kasus korupsi ini sebetulnya sudah terendus oleh Kejaksaan Negeri Blitar seja September 2022 lalu. Setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.
“Penyitaan ini agar kepemilikannya tidak berpindah tangan. Kami ditafsirkan total aset agunan itu mencapai sekitar Rp 6 Milyar. Sedangkan aset milik MF masih kami telusuri,” terangnya.
Ery menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap BPR serupa maupun BUMD lainnya yang dicurigai. Itu dilakukan dengan tujuan untuk bersih – bersih BUMD di Blitar.
(ADI)