Dugaan Korupsi BOP, Anggota DPRD Pasuruan Diperiksa Kejari

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sa’ad Muafi diperiksa Kejaksaan Negeri Jumat 4 Februari 2022. Fraksi partai PKB itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi BOP untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin). Sa’ad mengakui, ponpesnya menerima BOP ponpes sebesar Rp25 juta.

“Saya menjawab 17 pertanyaan seputar dapat dari mana bantuan itu, dan sebagainya,” ucap Sa’ad.

Disinggung waktu pemeriksaannya yang cukup lama, anggota Fraksi PKB itu malah mengaku tidak lama. “Pertanyaannya tidak banyak, dan sebenarnya tidak lama. Cuma antrenya yang lama,” tambahnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, Sa’ad berstatus sebagai saksi karena lembaganya adalah penerima bantuan. Penyidik memerlukan informasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga : Dramatis, Warga Gagalkan Ibu dan Balita Hendak Terjun ke Bengawan Solo

“Kebetulan lembaganya menerima bantuan. Maka kami perlu memeriksanya untuk mendapatkan informasi di lapangan. Yakni, terkait teknis penyalurannya hingga indikasi pemotongan bantuan tersebut di tingkat bawah,” urai Denny.

Denny mengakui, saat ini hanya itu yang bisa disampaikan kejaksaan. Sebab semuanya masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan menyampaikan detail saat waktu rilis nanti.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan merilis siapa saja tersangka dalam kasus pemotongan BOP ini. Yang jelas, kami masih perlu pendalaman dan mempercepat penghitungan kerugian negara,” tutupnya


(ADI)

Berita Terkait