Fakta Baru Pembunuhan Pengusaha Kasur Nganjuk, Pelaku Dendam Disodomi 4 Kali

Petugas memasang garis polisi di lokasi pembunuhan Boby Yung (Foto / Metro TV) Petugas memasang garis polisi di lokasi pembunuhan Boby Yung (Foto / Metro TV)

NGANJUK : Polres Nganjuk menggelar rekontruksi pembunuhan Boby Yong (36) pengusaha kasur oleh sopir pribadinya, Kamis 10 Maret 2022. Dari rekonstruksi itu terungkap jika pembunuhan itu dilakukan MYS (28) lantaran dendam. Pelaku mengaku disodomi 4 kali oleh korban.

“Motif pembunuhan ini ternyata karena korban dendam pernah disodomi oleh majikannya yang diketahui penyuka sesama jenis. Pelaku mengaku pernah diperkosa sebanyak 4 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Akp I Gusti Agung Ananta.

Pengusaha kasur itu ditemukan tewas bersimbah darah di dalam garasi mobilnya pada 5 Februari 2022 lalu. Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan terhadap Boby Yong ternyata sopir pribadi korban berinisial MYS (28). Rekontruksi pembunuhan terhadap Boby Yong digelar polisi di tempat kejadian perkara yakni, di Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk.

Dalam rekontruksi itu, tersangka memeragakan 51 adegan mulai dari persiapan, adegan saat mengeksekusi bosnya hingga adegan membuang pisau yang dipakai menghabisi majikannya ke sungai. Sejak bekerja kepada korban empat bulan lalu, dia mengaku telah diperkosa dan dipaksa melayani nafsu bejat korban sebanyak empat kali.

Baca juga : Waspada Penipuan!, Produsen Tahu di Bojonegoro Beli Minyak Goreng Berisi Air

Setiap diperkosa, tersangka juga mengaku tidak pernah diberi uang sesuai yang dijanjikan. Karena geram, tersangka kemudian nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia siapkan di balik kursi mobilnya. Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang-barang berharganya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang dipergunakan menghabisi nyawa korban ke sungai. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait