MAGETAN : Kepala Desa Kalangketi, Magetan, Supangat diberhentikan sementara. Keputusan itu diambil pasca Supangat harus menjalani proses hukum usai terlibat korupsi. Kemudian, anak laki-laki Supangat ditunjuk untuk mengantikan jabatan kades sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Muryanto mengatakan sesuai dengan Perbup 34/2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 110 sekretaris desa setempat yang bakal jadi pelaksana harian. Kebetulan, sekretaris desa Kalangketi yang saat ini menjabat adalah Jepri Juliantoro yang merupakan putra Supangat yang dilantik jadi Sekdes pada 2019 lalu.
“Sesuai dengan perbup, akan digantikan oleh sekdes, tapi pelaksana tugas,” kata Eko, Rabu 23 Februari 2022.
Dia menyebut kemungkinan untuk diberhentikan secara permanen masih menunggu proses hukum selesai atau inkracht. Sehingga, dia belum mengetahui apakah Supangat bakal dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa.
Baca juga : Diduga Hasil Korupsi, Mobil Fortuner Kades Kalangketi Magetan Dijual
Diketahui, Supangat ditahan Kejaksaan Negeri Magetan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana proyek embung dan talud masing-masing Rp498 juta dan Rp358 juta. Kedua proyek memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Dasar keterangan ahli tersebut turut jadi alat bukti oleh kejaksaan negeri Magetan. "Peroses pengadaan barang dan jasa itukan ada aturannya. Dan ini hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Kajari Magetan, Ely Rahmawati, Selasa 15 Februari 2022.
(ADI)