Gadis 17 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Lapas Madiun

Polres Magetan meringkus lima tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun. (metro tv) Polres Magetan meringkus lima tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun. (metro tv)

MAGETAN: Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Madiun diciduk petugas Satreskoba Polres Magetan. Satu pelaku diantaranya seorang perempuan masih di bawah umur.

Gadis belia yang terjerat narkoba itu bernisial YP warga Desa Patihan, Magetan. Sedangkan empat lainya juga asal Magetan. Yaitu,  WE, warga Desa Bulukerto, GE warga Desa Patihan. RD warga Kelurahan Kepolorejo dan ES  warga Kelurahan Sarangan.  

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sepuluh paket sabu-sabu seberat 5 gram,  uang hasil penjualan narkob, dan alat hisap.

"Kelima lima tersangka diciduk dari 4 perkara berbeda.  Namun masih berada dalam satu jaringan pengedar dari Lapas Madiun yang juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Magetan, AKBP  Festo Ari Permana.  

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masimal 20 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait