Kurir Sabu Bersenjata Api Diringkus di Pandaan

Barang bukti sabu dan senjata rakitan diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (metroTV) Barang bukti sabu dan senjata rakitan diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (metroTV)

PASURUAN: Dua kurir narkoba bersenjata api diringkus petugas Satreskoba Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dari penangkapan ini didapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Dua kurir sabu diketahui merupakan residivis, yakni Imron dan Halim, warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang,  Kabupaten Pasuruan.

"Kita tangkap pada saat akan mengirimkan sabu ke sejumlah pengedar di wilayah Kecamatan Pandaan,  " ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Xiemenes.

Dari pernangkapan dua kurir sabu ini, selain narkoba jenis sabu,  petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap beserta tujuh amunisi atau peluru yang masih aktif.

Akibat perbuatannya, kedua kurir sabu ditahan di sel Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman dua kali lipat, 15 tahun penjara. Sebab, mengulangi perbuatan serupa yakni menjadi kurir sabu.

 


(TOM)

Berita Terkait