MALANG : Nasib malang menimpa tiga ibu di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di balik jeruji besi bersama balitanya masing-masing. Merika tinggal di Lapas Perempuan Kelas II A Kota Malang.
Potret ini berbeda dengan perlakuan khusus yang diberikan penegak hukum terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
"Pada saat ini kita punya 3 balita, yang satu baru lahir, satu (usia) 8 bulan, satu lagi 1 tahun 8 bulan," kata Kepala Lapas Perempuan Kota Malang, Tria Anna, Rabu 7 September 2022.
Terdapat bayi yang dilahirkan secara prematur di dalam lapas tersebut. Sang ibu, PI, mengaku mulai menjalani pidana di lapas ketika sedang hamil besar. Dia lantas melahirkan seorang bayi laki-laki secara prematur. Bobotnya hanya 1,7 kilogram hingga harus menjalani perawatan secara intensif di lapas. Namun dirinya mengatakan kondisi sang bayi kini berangsur sehat.
"Namanya seorang ibu kita berusaha gimana caranya anak sehat. Saat masuk saya hamil, jadi lahiran di sini," ungkapnya.
Baca juga : Guru SMK di Jombang Pelaku Persekusi Jurnalis Dijerat UU Pers
Salah seorang ibu balita lain berinisial PT mengaku harus ekstra hati-hati untuk mengurus anak di dalam lapas. Terlebih ada beberapa pihak yang berupaya mengajarkan hal tidak semestinya terhadap sang anak. "Kalau di luar campur sama orang-orang, di sini kita harus hati-hati kalau ada orang yang ngajarin dia yang enggak-enggak," ucap dia.
Ketiga ibu itu ditempatkan di dalam sel berkapasitas 5 orang. Di dalam kamar tersebut juga terdapat arena bermain kecil disertai boneka dan sejumlah mainan untuk para balita. "Saya masih baru di sini, hampir 2 bulan. Sejak masuk bawa anak karena masih ASI eksklusif," kata AS, ibu balita lainnya.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang tentang Permasyarakatan, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas hingga berumur tiga tahun.
(ADI)