SURABAYA : Terdakwa Junaidi Abdillah tercanam hukuman berat. Dia terancam hukuman mati setelah membunuh Ika Puspita Sari, terapis online yang ia sewa. Junaidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini, ada empat saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti guna didengarkan keterangannya. Mereka merupakan dua orang security apartemen, tukang parkir, dan adik ipar korban.
Dari pantauan jalannya persidangan, dua security dan tukang parkir membenarkan bahwa terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai Tower A, pada saat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor Beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti.
“Benar, Bu Jaksa,” ujar para saksi tersebut.
Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan bahwa ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang.
“Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit,” katanya.
Ketua majelis hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban.
“Di lehernya ada luka sobek, lebar Pak Hakim,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, saat diminta tanggapannya dengan terus terang membenarkan.
“Benar, Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Terpisah, JPU Suwarti saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan bahwa pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang,” tandas Suwarti.
Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.
(ADI)