Pamdal Polrestabes Surabaya AKP Farida Aryani menuturkan, kegiatan tersebut merupakan perintah pimpinan dan karena ada komplain dari masyarakat mengenai hajatan yang digelar di daerah Ngagel.
"Jadi kami datangi, intinya saat ini masih berlaku PPKM. Kami tidak melarang untuk kegiatan. Tapi kami dari Kepolisian dan rekan-rekan jajaran Satpol PP, Linmas hanya mengimbau untuk membatasi kegiatan," kata Farida.
Farida mengatakan, pihaknya mengimbau dalam hajatan tersebut harus tetap jaga jarak. Kuota tamu hanya 25 persen dengan menata kursi. Namun, yang datang secara bergiliran atau 25 persen yang boleh masuk. Selain itu, pesta harus mematuhi jam-jam sesuai PPKM.
Sementara saat petugas mendatangi pesta tersebut, para tamu terlihat bergerombol dan meja serta kursi tidak ditata sesuai protokol kesehatan. Padahal pada saat makan, pasti membuka masker dan berhadap-hadapan.
"Itu yang tidak boleh. Jadi tadi kami sarankan meja kursi diatur jarak dengan zig-zag," ujarnya.
Selanjutnya pemilik hajatan didata dan KTP-nya disita. Bahkan saat petugas datang, ada beberapa tamu memilih pulang karena ada petugas. Petugas meminta sound system di depan tenda juga diminta untuk dibongkar dan diganti dengan yang kecil.
"Tetap yang punya hajat kami mintai KTP-nya untuk administrasi. Jadi silakan tetap dengan protokol kesehatan," pungkasnya.
(ADI)