Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto mengatakan, berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), dari 19 Pilkada Serentak di Jatim, 16 di antaranya tidak ada PHP. Karena itu, tahapan hingga pelantikan bisa dilaksanakan.
Sedangkan tiga daerah sisanya, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lamongan belum bisa ditetapkan. Ketiga daerah tersebut masih akan menghadapi gugatan di MK.
"Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," ujarnya, Rabu 20 Januari 2021.
KPU Jatim mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam BRPK untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020," ujarnya.
KPU kabupaten/kota diminta untuk memperhatikan PKPU 13 tahun 2020 dalam penetapan calon kepala daerah yang terpilih, termasuk siapa saja yang diperbolehkan hadir.
"Semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," katanya.
Setelah tahapan penetapan calon kepala daerah yang terpilih, selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan surat keputusan. Kemudian KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD kabupaten/kota.
(ADI)