SIDAORJO: Dua mantan bandar narkoba penghuni Rutan Medaeng terlibat sengketa perebutan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kasus ini diawali saat kedunya masih mendekam dalam penjara.
Andi Riambada, salah satu mantan bandar narkoba mendatangi PN Sidoarjo untuk minta keadilan karena kehilangan tempat tinggal satu-satunya, di Pondok Mutiara Sidoarjo.
Penyebabnya, pria yang mengaku sudah bertobat ini kalah gugatan dengan Rojiun, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang disebutnya mantan bandar narkoba besar di Rutan Medaeng.
Diceritakan Andi, sekitar tahun 2016 dirinya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Medaeng dengan kasus narkoba. Dalam rutan inilah, dia mengenal Rojiun yang lebih dulu menjadi penghuni Rutan Medaeng.
Kedunya akhirnya berteman, keduanya dikenal menjadi bandar narkoba ketika berada di dalam Rutan Medaeng. Berulang kali transaksi narkoba sering mereka jalankan di dalam penjara.
“Saya terpengaruh akhirnya ikut menjadi bandar narkoba di dalam rutan itu. Transaksi narkoba dalam rutan sudah sering dilakukan, “ ceritanya.
Namun kemudian, lanjut Andi, muncul masalah. Diawali ketika Rojiun memesan narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram kepada seharga ratusan juta rupiah. Namun Andi gagal memenuhi pesanan tersebut.
Lantaran gagal mendatangkan Sabu, Andi Riambada mengaku disiksa dalam Rutan Medaeng. Selain itu juga dipaksa Rojiun dan dibantu oleh petugas Lapas, agar mau menandatangani pemindahan tangan rumah milik Andi Riambada senilai Rp 1,7 miliar.
“Penandatanganan tersebut digunakan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh rojiun. Anehnya, dengan mudah mejelis hakim memenangkan gugatan tersebut meskipun kurang alat bukti, “ protes Andi Riambada.
Sementara Humas PN Sidoarjo, Achmad Peten Sili, mempersilakan andi selaku tergugat untuk mengajukan banding sesuai dengan proses hukum jika memang tidak puas dengan putusan.
“Sesuai prosedur hukum, ada mekanisme banding. Silahkan ditempuh jika memang tidak puas dengan putusan hakim. “ ucapnya.
(TOM)