Peredaran Ganja 14,5 Kg di Malang DIgagalkan

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, saat konferensi pers kasus narkotika jenis ganja, Rabu 9 Maret 2022. Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, saat konferensi pers kasus narkotika jenis ganja, Rabu 9 Maret 2022.

MALANG: Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram diamankan!

"Pengungkapan perkara narkotika ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti masing-masing 3,5 kilogram dan 11 kilogram," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu, 9 Maret 2022.

Deny menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka. Tersangka pertama yang ditangkap adalah FR, 38, dengan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 kilogram.

"Tersangka FR berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerja sama dengan DY, 31. Kasus ini berhasil terungkap saat polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang," bebernya.

BACA: Palak Sopir Truk, Preman Mojokerto Dihajar Hingga Babak Belur

Dari kasus pertama ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Antara lain, FR, 38; SH, 45; DY, 31; dan MD, 27.

"Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau," jelasnya.

Selain itu, anggota Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK, 27. Penangkapan RK dilakukan di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru, Rabu dini hari, 2 Maret 2022.

"Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja," ujarnya.


Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit HP merek Xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN yang juga ditetapkan sebagai DPO.

"RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba," ungkapnya.

Dengan begitu, total barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota yakni seberat 14,5 kilogram. Sanksi yang diterapkan pada  masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya.

"Mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup," tegasnya.


(TOM)

Berita Terkait