PASURUAN : Ketua Paguyupan Plaza Bangil lama, Hary Utomo mengaku akan melayangkan gugatan ke Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Hal ini dilakukan jika tuntutan para pedagang minta perpanjangan hak guna bangunan tidak dipenuhi.
“Jika Pemkab Pasuruan tidak memenuhi tuntutan kami, tentunya akan kita layangkan gugatan ke Bupati Pasuruan,” kata Ketua Paguyupan Plaza Bangil, Hery Utomo, Minggu 18 September 2022.
Dia menyatakan para pedagang Plaza Bangil sudah memiliki bukti akte perjanjian jual-beli Notaris. Bahkan sejumlah pedagang ada yang pegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Jadi secara hukum stand bangunan Plaza Bangil sudah menjadi hak milik para pedagang. Karena mereka (pedagang) sudah membelinya,” imbuhnya.
Dia pun menjelaskan, dalam perjanjian tahun 1991 antara Pemkab Pasuruan dengan para pedagang ada beberapa klausul yang dinilai merugikan pedagang. Namun pada pasal 4 SHGB yang mati disebutkan bisa diperpanjang.
“Ini yang menjadi acuan para pedagang. Agar SHGB bisa diperpanjang. Apabila pihak Pemkab tidak mau memperpanjang, tentunya kita akan melayangkan gugatan perdata ke Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf,” ancamnya.
Baca juga : Akan Dijadikan Monumen, Hidran Peninggalan Belanda di Gresik Diekskavasi
Harapannya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mendengar keluhan para pedagang. Sehingga SHGB yang dipegang para pedagang bisa diperpanjang.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan bersama Disperindag dan BPN Kabupaten Pasuruan melakukan investigas ke dua lokasi Plaza. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar.
Korps Adhyaksa juga sudah meriksa puluhan pedagang, Disperindag, Inspektorat serta pengurus Paguyupan dua plaza.
(ADI)