GRESIK : Petugas Satpol PP Gresik menggerebek penjualan minuman keras (miras) berkedok toko listrik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Kamis 26 Agustus 2021. Sebanyak 99 botol miras berbagai jenis diamankan dalam penggerebekan ini.
"Pemilik toko cukup cerdik. Dia mengelabui petugas dengan kedok menjual alat-alat listrik. Padahal di dalamnya ada puluhan botol miras," kata Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan.
Adapun jenis miras yang disita berupa bir hitam 21 botol, anggur merah 12 botol, anggur kolesom 18 botol, anggur putih 12 botol, pros 12 botol, bir bintang 11 botol dan soju sebanyak 13 botol.
BACA JUGA : Identitas Mayat Terapung di Mojokerto Terungkap, Warga Demak
Abu Hassan mengatakan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Karena itu pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas.
(ADI)