SURABAYA : Kasus penipuan transaksi online banyak terjadi di era digital seperti sekarang ini. Jika mengalami peniupan transaksi online, Anda bisa melaporkannya. Jika mengalaminya, Anda bisa segera laporkan ke CekRekening.id. Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.
1. Klik 'Laporkan Sekarang' di laman utama CekRekening.id
2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping tulisan i'm not a robot dan klik Submit.
Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya. Selain melaporkan penipuan, ada fitur lain yang bisa digunakan yakni periksa rekening dan daftarkan rekening.
BACA JUGA : Emak-Emak Mojokerto Jadi Korban Penipuan Arisan Online Bodong, Rugi Rp2 Miliar
Fitur periksa rekening dapat digunakan untuk Anda yang ingin memastikan dulu kalau rekening tujuannya aman sebelum melakukan transaksi online. Sementara daftarkan rekening, bisa bermanfaat bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen kalau rekeningnya memang terpercaya.
(ADI)