SIDOARJO: Seorang perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangannya disita 12 gram sabu, 4 alat timbang elektronik dan 2 unit telepon genggam.
Perangkat desa yang ditangkap adalah Mfai, 29 tahun, bersama rekannya FF, 19 tahun. Mfai perangkat desa di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Sementara FF sehari-harinya adalah penjaga toko.
"Kedua tersangka mengaku sudah lima bulan terakhir, menjadi pengedar narkoba jenis sabu, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 13 Juli 2022.
BACA: Orator Perang Badar di Ponpes Shiddiqiyah Penuhi Panggilan Polisi
Polisi awalnya menangkap FF di rumahnya di Kawasan Balongbendo. Dari pengakuannya, FF mendapatkan barang dari H lewat kurir Mfai. Namun pengiriman barang haram tersebut dengan sistem ranjau, dan H pemilik barang kabur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimal 10 juta rupiah.
(TOM)