MADIUN : Polres Madiun menetapkan empat orang tersangka kasus ledakan petasan yang mengancurkan rumah beberapa waktu lalu. Mereka terdiri atas penjual, pembuat dan pemilik bubuk petasan yang ikut menjadi korban ledakan. Keempat tersangka tersebut yakni MR, DA dan AT, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger serta VR warga Desa Kedondong, Kecamatan kKebonsari Madiun.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapoles Madiun. Sedangkan AT, anggota keluarga pemilik rumah yang rusak berat akibat ledakan masih menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, bubuk petasan tersebut dibeli dari tersangka VR seharga Rp270.000 per kilogram. Sedangkan tersangka VR membelinya secara online dari Kediri.
Anton menjelaskan, sebelum peristiwa ledakan terjadi, ketiga tersangka MR, DA dan AT telah membuat gulungan mercon. Namun belum sempat di isi. Sebab, bubuk petasan masih disimpan dalam kotak dan diletakkan di dalam lemari rumah keluarga tersangka AT.
Baca juga : Jelang Lebaran, Harga Daging Kambing di Gresik Tembus Rp160 Ribu per Kg
"Namun, belum sempat diguakan, bubuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumah," katanya.
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
(ADI)