Korupsi PKH Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades Bangkalan Ditahan

Deddy Franky, Kasi Intelejen Kejari Bangkalan Deddy Franky, Kasi Intelejen Kejari Bangkalan

BANGKALAN: Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan istri mantan kepala desa diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan. Keduanya diduga telah menyelewengkan dana PKH dengan total kerugian negera mencapai Rp 2 miliar.

Pendamping PKH berinisial NZ dan SU istri mantan kepala desa Kelbung, Kecamatan Galis telah ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PKH, program Kementrian Sosial

Deddy Franky, Kasi Intelejen Kejari Bangkalan mengatakan penyelewengan dana tersebut sudah dilakukan keduanya selama kurun waktu kurang lebih empat tahun, mulai dari 2017 hingga 2021.

BACA: Korupsi Dana Desa, Camat di Bangkalan Dijebloskan Tahanan

"Selama kurang lebih empat tahun, keduanya sudah menyelewengkan dana PKH dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara menguasai semua kartu PKH milik warga yang menerima bantuan. Pada saat proses pencairan uang tersebut dikuasai oleh keduanya dan tidak diberikan kepada penerima manfaat bantuan PKH.

 

 


(TOM)

Berita Terkait