JOMBANG: Seorang perawat RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi usai menghamili pelajar di bawah umur. Tidak hanya itu, pelaku juga menggugurkan kandungan korban.
Perawat berinisal DN, warga asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua DS, seorang pelajar SMK asal Peterongan, Jombang.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak enam kali di beberapa tempat. Aksi cabul tersangka dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu hingga korban hamil dua bulan.
BACA: Mahasiswa Pembobol Kartu Kredit WNA Digulung Polda Jatim, Ini Modusnya!
Modusnya, perawat ini menjadikan korban sebagai kekasih dengan janji akan dinikahi. Korban dan tersangka, kemudian menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri enam kali.
Saat korban hamil, tersangka justru memilih menggugurkan kandungan korban dengan alasan tidak ingin memiliki anak sebelum menikah. Tersangka kemudian membeli sebuah obat penggugur kandungan via online dan meminta korban untuk meminum obat tersebut.
"Dari hasil konfrontasi terhadap korban, tersangka diketahui membohongi korban agar obat penggugur tersebut diminum. Tersangka menyebut obat tersebut merupakan obat vitamin, " ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Senin 7 Juni 2021.
Korban yang kemudian tahu, melaporkan kepada orang tuanya. Tersangka kemudian diminta pertanggungjawaban dan sudah melakukan lamaran. Namun janji menikahi resmi hingga sekarang tidak terelaisasi.
Orangtua korban yang tidak terima, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap saat sedang bekerja di RSUD Jombang sebagai tenaga honorer.
"Tersangka inisial DN ini sudah satu tahun pacaran dengan korban. Korban salah satu pelajar SMK dan saat pacaran setahun yang bersangkutan masih berumur 16 tahun, " ujarnya.
(TOM)