BANGKALAN: Seorang remaja di bawah umur asal Kabupaten Bangkalan, Madura diringkus polisi setelah nekat mencuri kendaraan bermotor milik tetangga kosnya.
Aksi remaja di bawah umur berinisial SWH ketahuan berkat kejelian polisi. Ceritanya, tersangka mencuri memanfaatkan kondisi kos yang sedang sepi. Kemudian membawa kendaraan bermotor milik korban masuk dalam kamar kos tersangka.
"Untuk menghindari kecurigaan, tersangka langsung pulang dan berniat untuk mengambil barang curiannya saat sudah aman, " ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Selasa 27 Juli 2021.
BACA: Pelaku Vandalisme Baliho Puan di Surabaya Ditangkap
Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, polisi curiga dengan kamar yang ditinggal penghuninya. Setelah dilijat, ternyata otor korban berada di kamar tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan tersangka melakukan pencurian karena didasari dorongan ingin memiliki kendaraan motor. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Setelah kembali ke kamar kosnya, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka ini nekat mencuri karena ingin punya motor, " ucapnya.
(TOM)