Polda Jatim Bongkar Sindikat Peretas Akun Bank dan Data Kartu Kredit

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko  menunjukkan barang bukti kasus peretasan data bank dan kartu kredit (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti kasus peretasan data bank dan kartu kredit (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua peretas (hacker) akun bank dan data kartu kredit. Mereka ialah FSR warga Bekas dan AZ warga Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan dari kasus sebelumnya dengan tersangka HTS. HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS.

Dalam aksinya, HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

"Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 28 Mei 2021.

BACA JUGA : Dihantam KA Penataran di Malang, Avanza Ringsek Sopir Luka Parah

Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR. FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi. "Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," kata Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Data tersebut berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Selain itu Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

 


(ADI)

Berita Terkait