Pengacara Aniaya Pembantu Minta Dibebaskan, Gangguan Jiwa Katanya!

Kuasa Hukum Abdul Salam menunjukkan surat keterangan dokter. (metrotv) Kuasa Hukum Abdul Salam menunjukkan surat keterangan dokter. (metrotv)

SURABAYA: Keluarga dan kuasa hukum tersangka penganiayaan pembantu, Firdauz Fairus meminta Kejari Surabaya agar menangguhkan penahanan atau menghentikan kasus. Alasannya, tersangka yang juga seorang pengacara itu mengalami depresi berat alias gangguan jiwa!

Abdul Salam, kuasa hukum tersangka mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan  menyebutkan jika Firdauz Fairus mengalami episode depresi berulang yang kini masuk depresi berat tanpa gejala psikotik.

"Atas kondisi kejiwaan tersangka yang terus memburuk, kami meminta agar kejaksaan maupun Polrestabes Surabaya menangguhkan penahanan tersangka, " ujar Abdul Salam.  

Bahkan, perkara ini menurut Abdul Salam dianggap layak untuk dihentikan. Agar kondisi kejiwaan pelaku dapat ditangani secara intensif dengan terapi farmakologi dan konseling.

BACA:

Saat ini, berkas perkara penganiayaan pembantu bernama Elok Anggraini yang dilakukan Firdauz Fairus telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasus penganiayaan ini sendiri bermula dari tindakan tersangka yang mengantar korban ke liponsos Surabaya. Saat itu, tersangka justru yang mengatakan jika pembantunya mengalami gangguan jiwa.

Namun saat dirawat, petugas menemukan banyak kejanggalan berupa bekas luka pada tubuh korban. Hingga akhirnya perkara ini mendapatkan perhatian publik.


(TOM)

Berita Terkait