Ivermectin Langka di Surabaya, Satu Strip Dijual Hingga Rp348 Ribu

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Beberapa apotik di kawasan Mulyorejo Surabaya Timur mengalami kekosongan stok obat Invermentic. Kelangkaan ini diduga akibat dari permintaan pasar yang meningkat karena obat ini dipercaya masyarakat bisa menjadi terapi bagi pasien positif covid-19.

Kelangkaan Ivermectin terjadi di sejumlah apotek yang berada di kawasan Mulyorejo. Meningkatnya pembelian obat-obatan yang dipercayai dapat menjaga daya tahan tubuh selama pandemi covid-19 berlangsung. Akibatnya terjadi kelangkaan dan kelonjakan harga pada jenis obat-obat tertentu, salah satunya Ivermectin.

Apabila ketersediaan Ivermectin tercukupi, harga yang dijual di Apotek mengalami kenaikan, hal ini diungkapkan oleh Nrl, salah satu karyawan Apotek di kawasan Mulyorejo. “Sudah seminggu ini Ivermectin kosong. Kalaupun ada, harga naik menjadi Rp258 ribu per strip. Sebelum pandemi harganya tidak sampai segitu,” ujarnya.

BACA JUGA : Polda Jatim Terjunkan Satgas Khusus Pengawasan Harga Obat dan Alkes

Hal yang sama juga diungkapkan Feb salah satu karyawan toko obat, banyaknya pembeli yang sedang mencari Ivermectin selama pandemi covid-19, namun stoknya tidak tersedia.

“Selama pandemi, kita cuma dapat kiriman Ivermectin sekali dari distributor. Kalau stoknya ada, harganya Rp35 ribu per tablet. Kalau satu strip Rp348 ribu,” tandasnya.

Terkait kelangkaan obat itu, sebenarnya Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya. HET Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet dan 75.000 per strip (10 tablet). Ketentuan HET ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bahkan dalam kebijakan itu, siapa saja yang menjual obat di atas HET merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana. Selain itu, Polda Jatim juga sudah menerjunkan Satgas khusus untuk menindak jika ditemukan oknum yang melakukan penimbunan obat tersebut.

BACA JUGA : Jual Obat di Atas HET, Bisa Dipenjara atau Denda Rp2 Miliar

 


(ADI)

Berita Terkait